Ingin Dana CSR Dibuka ke Masyarakat, PWI Adakan Rapat Bersama DPRD Inhil

Ingin Dana CSR Dibuka ke Masyarakat, PWI Adakan Rapat Bersama DPRD Inhil

21 Juli 2021
Ingin Dana CSR Dibuka ke Masyarakat, PWI Adakan Rapat Bersama DPRD Inhil

Ingin Dana CSR Dibuka ke Masyarakat, PWI Adakan Rapat Bersama DPRD Inhil

RIAU1.COM -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Inhil, Senin 19 Juli 2021 kemarin.

Kegiatan yang diadakan di ruangan banggar DPRD Inhil itu juga dihadiri oleh Komisi I DPRD Inhil, instansi serta pihak terkait seperti asisten I Setdakab Inhil, Kepala Bappeda, Sekretaris Disdagtri, Sekretaris DPMPTSP dan Forum CSR Kabupaten Inhil.

Pada awal pembukaan, Ir AMD Junaidi AN selaku Ketua Komisi II yang memimpin rapat menjelaskan jika rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh PWI Inhil terkait permintaan hearing dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik serta pengelolaan dana Corporate Social Responcibility (CSR) di Kabupaten Inhil.

Dirinya berharap, dari pertemuan tersebut akan memberikan dampak dan masukkan untuk seluruh pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dan pengelolaan serta evaluasi dana CSR di Inhil.

"Hasil Rapat hari ini akan kita jadikan masukkan dan evaluasi, terutama untuk pengelolaan dana CSR," ungkap Politisi Partai Golkar itu.

Senada dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan PWI Inhil Ramli Agus yang juga menyatakan jika program di kepengurusan PWI Inhil periode 2020-2023 salah satunya adalah ingin fokus mendukung keterbukaan informasi publik terutama yang berkaitan langsung kepada masyarakat.

"Kita di PWI Inhil ingin terlibat dalam memajukan daerah, salah satunya meneruskan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana CSR di Kabupaten Inhil," kata Agus ketika membuka sambutannya.

Loading...

Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Inhil yang juga Wakil Ketua Forum CSR Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari menjelaskan jika secara struktural memang selama ini tidak ada OPD yang khusus menangani terkait dana CSR.

Menurutnya, berdasarkan peraturan daerah, pemerintah membentuk Forum yang didalamnya terdiri dari lembaga pemerintah dan pihak swasta itu sendiri untuk memantau dan mengkomunikasikan perihal dana CSR di Kabupaten Inhil.

"Di Inhil pernah dibentuk forum CSR dengan dasar keputusan bupati, seiring berjalannya waktu dan perubahan, terakhir sekretariatnya ada di Bappeda. Jadi sejak tahun 2014 forum ini yang mengelola CSR baik di lingkup perusahaan maupun yang diluar perusahaan," jelasnya.

Dari rapat tersebut, ternyata barulah diketahui jika selama ini di Kabupaten Inhil belum pernah terbentuk Tim Pengawas dana CSR sesuai dengan peraturan daerah yang ada sehingga pengelolaan dana CSR hanya dilakukan oleh forum yang ada.

"Didalam Perda tidak disebutkan pembentukan Forum namun yang ada adalah tim pengawas CSR. Pada pasal 13 disebutkan segala sesuatu dalam bentuk anggaran harus disetujui oleh tim pengawas," ujar Ir Syahruddin selaku perwakilan Komisi I DPRD Inhil yang hadir.

Pada akhir rapat ditegaskan akan segera dilakukan pembentukan Tim Pengawas dana CSR oleh Pemkab Inhil yang didalamnya terdapat semua stakeholder terkait, baik dari pemerintah, swasta dan lembaga masyarakat sesuai aturan dalam Perda yang ada.