Masyarakat Bisa Cetak Sendiri KK dan Akte Kelahiran, ini Kata Disdukcapil Inhil

Masyarakat Bisa Cetak Sendiri KK dan Akte Kelahiran, ini Kata Disdukcapil Inhil

2 Juli 2020
Sekretaris Disdukcapil Inhil, Nursal Sulaiman

Sekretaris Disdukcapil Inhil, Nursal Sulaiman

RIAU1.COM - Mulai 1 Juli 2020, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir bisa mencetak blanko kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Akte Kematian, akte perkawinan, akte perceraian dan surat pindah secara individu.

Dokumen kependudukan tersebut dapat di cetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah mendapat verifikasi dan notifikasi e-mail dari pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Disdukcapil Inhil melalui Sekretaris, Nursal Sulaiman jika itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

"Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Tidak perlu lagi datang ke Capil ramai-ramai, cukup dari tempat masing-masing yang penting tersedia jaringan internet," ungkap Nursal Sulaiman.

Diterangkan Nursal, masyarakat cukup mendaftar lewat online ke nomor Whatapps yang sudah di sediakan, kemudian akan di verifikasi oleh admin dan begitu sudah dinyatakan lengkap maka si pemohon akan mendapatkan balasan melalui email untuk di akses.

"Disitu langsung bisa dibuka dan di print data kependudukan yang kita mohonkan, kecuali KTP elektronik dan KIA," terangnya.

Lebih lanjut, Nursal menambahkan untuk saat ini masyarakat memang hanya dapat mendaftar secara pribadi dan belum bisa kolektif karena masih dalam masa transisi.

Loading...

"Banyak masyarakat yang masih belum paham, kita sudah persiapkan itu. Nanti di setiap desa bisa kita buat pendaftaran, kan di desa jaringan sudah lumayan bagus," tambahnya.

Selain itu, kemudahan lainnya dari layanan ini, menurut Nursal adalah masyarakat bisa mengakses darimana saja tanpa harus repot ke kantor Disdukcapil.

"Misalkan kita pergi ke Jawa, terus dokumen kita hilang maka bisa kembali di cetak di tempat itu juga tanpa harus pusing mengurus balik," katanya.

Terakhir, Nursal juga menyebut meskipun di print dalam bentuk kertas HVS namun tidak mudah untuk dapat memalsukan dokumen-dokumen tersebut karena sudah menggunakan tanda tangan barkode.

"Tanda tangannya sudah barkode, jadi kalau dipalsukan tidak akan terbaca oleh sistem. Apalagi saat berurusan dengan layanan yang bersifat online," pungkasnya.