376 Napi Lapas Tembilahan Dapat Remisi Idul Fitri 2020

376 Napi Lapas Tembilahan Dapat Remisi Idul Fitri 2020

26 Mei 2020
Sukur, Kasi Binadik Lapas Tembilahan

Sukur, Kasi Binadik Lapas Tembilahan

RIAU1.COM -376 Nara Pidana (Napi) di Lapas Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Inhil Provinsi Riau, mendapatkan hak remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen lebaran Idul Fitri tahun 2020.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 30 Maret 2020 hal pelaksanaan pemberian Remisi khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2020 kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Tembilahan, Adhi Yandriko, Bc, Ip, SH melalui Kasi Binadik, H. Sukur menyebut remisi ini diberikan kepada warga binaan yang patuh serta taat dan selalu mengikuti program di Lapas.

“Pemberian remisi ini juga sebagai perlombaan, bagaimana seorang Narapidana bisa mendapatkan remisi, syaratnya harus ikuti aturan,” sebutnya, Senin 25 Mei 2020.

Dirinya menambahkan, remisi yang didapatkan para Napi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, H. Sukur berharap kepada warga binaan lainnya agar lebih memperbaiki diri dan selalu taat aturan di Lapas Tembilahan sehingga mendapatkan remisi.

Loading...

“Hal yang paling mendasar adalah ketaatan Napi. Momen kebahagian Idul Fitri tahun 2020 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

H. Sukur juga berpesan khususnya kepada penerima remisi, agar lebih memperbaiki diri selama berada di dalam Lapas, sehingga mental, pikiran dan hati sudah bersih saat keluar dari Lapas nantinya.

“Pesan saya, jadikan Lapas sebagai penyejuk diri, merubah diri kearah lebih baik. Tetap disiplin dalam mengikuti binaan di Lapas Tembilahan, Insyallah semua bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.