Meninggal Dunia, Ahli Waris Kades di Belengkong Inhil Dapat Santunan Rp42 juta

Meninggal Dunia, Ahli Waris Kades di Belengkong Inhil Dapat Santunan Rp42 juta

11 Februari 2020
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan KCP Inhil serta ahli waris bersama Sekretaris Dinas PMD Inhil

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan KCP Inhil serta ahli waris bersama Sekretaris Dinas PMD Inhil

RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Cabang Perintis (KCP) Indragiri Hilir kembali menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM), Selasa 11 Februari 2020.

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Farizal, yang dulunya merupakan Kepala Desa (Kades) Hibrida Jaya Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Inhil sebesar Rp. 42 Juta Rupiah.

Istri almarhum Farizal, Muntamah saat menerima santunan menceritakan jika mendiang suaminya terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan di bulan Juni tahun 2019 melalui Desa Hibrida Jaya untuk kepesertaan perangkat desa.

"Saya berterima kasih kepada BP Jamsostek karena hari ini sudah memberikan santunan kematian kepada kami sebagai ahli waris," ungkap Muntamah saat menerima santunan yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Dinas PMD Inhil.

Selaku ahli waris dan istri almarhum Farizal, Muntamah mengaku jika uang santunan yang diterimanya itu sangat bermanfaat bagi dirinya sekeluarga untuk melanjutkan hidup kedepan.

Sementara itu, Budi N. Pamungkas selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhil mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak Desa Hibrida Jaya yang sudah mendaftarkan seluruh perangkat desanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu dicontoh desa-desa lain.

"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, manfaat program BP Jamsostek bisa mencover keselamatan dan kesejahteraan kita," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin menyampaikan, santunan dari program Jaminan Kematian sebesar Rp 42 Juta diperuntukan kepada ahli waris untuk membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan almarhum.

"Perangkat desa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berkat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Kami berharap semua pekerja di Kabupaten Indragiri Hilir, juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Tengku Edy M, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Inhil juga menghimbau agar seluruh perangkat desa beserta staf termasuk tingkat RT dan RW yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir ini dapat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Per 2 Desember 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Menurut Tengku Edy, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan PP nomor 44 tahun 2015 terkait penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.