Lagi, Seorang Petani Berusia Senja di Inhil Ditangkap Polisi Karena Diduga Membakar Lahan

Lagi, Seorang Petani Berusia Senja di Inhil Ditangkap Polisi Karena Diduga Membakar Lahan

18 September 2019
Aparat Polres Inhil memasang garis polisi di lahan yang terbakar

Aparat Polres Inhil memasang garis polisi di lahan yang terbakar

RIAU1.COM - Seorang petani berusia senja di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berinisial KA terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum, karena diduga membakar lahan.

Pria berusia 60 tahun itu diamankan Rabu 18 September 2018, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah aparat Polres Inhil mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan di Parit 17 Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.

Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman mengatakan, saat berada di TKP penangkapan, polisi menemukan yang bersangkutan dan langsung diamankan ke Polres Inhil untuk dimintai keterangan.

"Keterangan Kades Kerta Jaya, luas lahan yang terbakar sekitar 500 Hektar. Api yang membakar lahan tersebut belum padam sehingga luas lahan yang terbakar diperkirakan akan bertambah," terang Iptu Warno Akman.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pengamanan menuju Polres Inhil sehingga awak media belum bisa mengkonfirmasi terkait apa yang menjadi alasan penyidik unit Tipidter Polres Inhil dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Seperti yang diketahui, kisah petani berusia senja yang terjerat hukum karena karlahut tidak kali ini saja terjadi di Inhil. Pekan lalu, seorang kakek berusia 73 tahun berinsial AH juga terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum.

Loading...

Warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu itu ditangkap karena membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena tidak mengetahui cara lain membersihkan lahan tanpa harus membakar.

Hal ini pun menuai kritik dari Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan yang meminta pihak Polres Inhil tidak melakukan tebang pilih dalam menindak kasus karlahut tersebut.

"Kenapa di Inhil minim sekali kita dengar terduganya dari pihak korporasi. Selalu masyarakat yang notabene memang banyak tidak mengerti dengan sanksi dan persoalan hukum tentang karlahut," pungkasnya.