503 Napi Lapas Tembilahan Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

503 Napi Lapas Tembilahan Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

17 Agustus 2019
Bupati Inhil, HM Wardan menyerahkan remisi kepada para napi di Lapas Klas IIA Tembilahan

Bupati Inhil, HM Wardan menyerahkan remisi kepada para napi di Lapas Klas IIA Tembilahan

RIAU1.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Inhil melaksanakan penyerahan remisi umum kepada para narapidana dan anak pidana dalam rangka HUT ke-74 RI tahun 2019.

Dari total 738 orang jumlah penghuni Lapas Klas IIA Tembilahan, sekitar 503 orang mendapatkan remisi, dan 3 diantaranya berhak langsung bebas.

Kalapas Klas IIA Tembilahan, Agus Pritiatno, menyebut 503 orang yang mendapat remisi berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan yang mana diantaranya termasuk 3 anak binaan yang mendapat remisi dan langasung bebas.

"Ada beberapa syarat pemberian remisi diantaranya harus berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan sebelum pemberian remisi serta telah menjalani masa pidana selama 6 bulan," ucap Kalapas.

Sementara itu, Bupati Inhil yang membacakan sambutan Kemenkumham RI mengatakan, pengurangan masa tahanan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan.

"Tapi lebih dari itu, karena remisi merupakan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan potensi diri," ujarnya.

"Diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum serta norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan dan sesama manusia," sambungnya..

Kondisi Lapas atau Rutan yang kelebihan penghuni diatas 100 persen mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena menjadi segala sumber permasalahan yang ada selama ini.

"Masih banyak kita dengar peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas yang semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni," tukasnya.