Minta Gelper Ditutup, DPRD Inhil: Satpol PP Tak Perlu Menunggu

Minta Gelper Ditutup, DPRD Inhil: Satpol PP Tak Perlu Menunggu

13 Agustus 2019
Rapat DPRD Inhil, Ormas dan Satpol PP terkait gelper

Rapat DPRD Inhil, Ormas dan Satpol PP terkait gelper

RIAU1.COM - DPRD Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ormas Pemuda Pancasila (PP), MPI, FPI, MUI serta NU dan berbagai pihak terkait lainnya, Selasa 13 Agustus 2019.

RDP tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi damai PP Inhil terkait adanya arena perjudian yang diduga bekedok Gelanggang Permainan (Gelper) serta lokasi karaoke keluarga yang disalahfungsikan.

Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said mengatakan, pihaknya sengaja mengundang keterwakilan berbagai elemen masyarakat untuk duduk bersama demi kepentingan bersama sehingga memiliki pemahaman serta sikap yang sama.

"Kita berharap tidak ada ormas yang menjadi backing dibalik usaha gelper ini, sehingga tidak ada yang bentrok dibelakang nantinya.
 Ketika kita dihadapkan dengan 2 persoalan, maka kita harus melihat mana yang lebih besar manfaatnya," kata Yusuf Said.

Menurut Yusuf Said, setelah RDP ini digelar, maka Satpol PP sebagai penegak Perda tidak perlu menunggu siapa-siapa lagi untuk mengeksekusi kesimpulan rapat ini.

"Saya harap ini jadi kado terakhir saya sebagai ketua Komisi 1. Kita hanya menegakkan Perda Inhil nomor 11 tahun 2016 Inhil Pasal 35 tentang administrasi dan pasal 36 tentang sanksi pidana jika tidak mematuhi aturan," ujarnya.

Ditambahkannya, jika memang kegiatan gelper tersebut tidak ada izin maka pihak berwenang wajib menutup sedangkan untuk usaha karaoke keluarga yang sudah ada izin namun disalahgunakan agar diberikan peringatan.

"Kalau masalah 500 karyawan menganggur jika gelper ditutup, lokasi dugil juga pernah kita tutup, masih banyak usaha lain yang halal dan berkah. Apakah kita mau melegalkan itu, bisa jadi 500 orang hidup namun 5000 orang sengsara," tambahnya.

Perwakilan DPMPTSP Inhil, Linda dalam RDP tersebut mengakui jika sejak dari tahun 2011 sampai saat ini hanya ada 4 kegiatan usaha ketangkasan yang memasukan permohonan izin usaha.

"Namun hanya 1 gelper yang punya tanda daftar usaha itupun sudah habis sejak 2014 lalu. Sisanya hanya mengantongi tanda daftar perusahaan dan sudah berakhir," ungkapnya.

Dilanjutkannya, penelusuran di lapangan memang diketahui ada juga gelper yang memang izin daftar perusahaannya hanya untuk anak-anak akan tetapi diperuntukkan juga bagi orang dewasa.

"Sebenarnya gelper itu belum boleh berusaha sebelum keluar izin usahanya," lanjut Linda.

Dirinya juga menyebut selama ini para pengusaha Gelper tersebut memang sudah memiliki tanda daftar usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik sebab sistem itu bisa daftar dimana saja.

"Namun kelanjutan prosedurnya saat memverifikasi daftar izin usaha kita tolak sebab kita punya Perda lagi yang mengatur izin usaha Kepariwisataan," sebutnya.

Senada dengan Kepala Disparporabud Inhil, Junaidi menegaskan, untuk arena ketangkasan Inhil sudah membuat Perda nomor 9 tahun 2017 terkait penyelenggaraan usaha pariwisata yang mana untuk usaha arena ketangkasan hanya diatur 2 arena permainan yaitu arena berkuda dan memanah, sementara
 gelper tidak ada.

"Sejak 3 tahun terakhir, kami juga tidak pernah merekomendasikan untuk izin arena ketangkasan. Izin gelper memang muncul di OSS tapi bisa kita anulir dengan Perda Pekat dan Perda Pariwisata," tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP, Inhil TM Syaifullah  menyanggupi jika memang nyata-nyata gelper tersebut tidak punya izin maka pihaknya siap menutup dalam waktu 17 hari kedepan, sebab selama ini pihak pengusaha gelper selalu menunjukkan bukti-bukti pembayaran pajak yang sudah diurus serta bukti daftar izinnya melalui OSS.

"Kalau memang sepakat kami akan tutup dengan ketentuan yang ada. Mulai besok kami akan berikan surat peringatan 1 untuk menutup, kalau tidak juga ditindaklanjuti selama 14 hari maka kami layangkan Surat Kedua selama 3 hari,"  ucapnya.

Ketua PP Inhil, Robi Cahyadi mengatakan, pihaknya selama ini hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat terkait keresahan adanya perjudian berkedok gelper tersebut, sebab kalau tidak segera di tindaklanjuti bisa membahayakan generasi muda.

"Gelper ini bahkan sudah sampai ke desa-desa, seperti ada jaringannya saja. Kami tidak ada kepentingan pribadi, tujuan kami Lillahitaala," kata Robi.

Dalam rapat tersebut juga memutuskan untuk mendesak pihak terkait agar segera membongkar Pasar Dayang Suri dan menjadikannya Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena selama ini banyak mendapat keluhan masyarakat yang menduga tempat di sebelah Mesjid Agung Alhuda tersebut dijadikan lokasi mesum.