Polisi Ciduk Lima Tersangka Penganiaya Anggota Paspampres dan TNI di Ciracas

Polisi Ciduk Lima Tersangka Penganiaya Anggota Paspampres dan TNI di Ciracas

14 Desember 2018
Polsek Ciracas yang dibakar massa Rabu lalu.

Polsek Ciracas yang dibakar massa Rabu lalu.

RIAU1.COM - Setelah diburu petugas, akhirnya Tim gabungan dari Resmob Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Jakarta Timur berhasil menangkap total lima tersangka penganiaya seorang anggota Paspampres dan seorang anggota TNI di Ciracas Jakarta Timur.

"Ada lima tersangka yang ditangkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018, seperti dilansir Antara. 
 
Kombes Argo menjabarkan, lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan yang terjadi di lolasi kejadian di kawasan parkir ruko Arumdina, kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur terhadap korban yakni Kapten Komarudin dan Pratu Rivonando Maulana.

Para tersangka yakni APP alias B (32) berperan memegangi tangan korban dari belakang, tersangka HP alias E (30) mendorong korban pada bagian dada, tersangka D (35) menarik memukul korban kedua Pratu Ritunando, tersangka IH alias I (33) dan istrinya SR alias S melakukan pemukulan terhadap korban.

Penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan tidak sampai memakan waktu dua hari.

Kombes Argo menjelaskan, pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan tersebut menangkap tersangka AP alias B di rumahnya di kawasan Ciracas. Selanjutnya pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim menangkap HP alias E di rumahnya.

Kemudian pada Kamis sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menangkap tersangka IH alias I dan SR alias S di kawasan Depok.

Satu lagi tersangka terakhir dalam Daftar Pencarian Orang yang dirilis Polda Metro Jaya pada Kamis yakni D berhasil ditangkap pada Kamis malam.

"Pada 21.00 WIB berhasil menangkap D. Sempat kabur ke Sukabumi rumah orang tuanya, tapi kembali lagi dan ditangkap di kawasan Cawang," ujar Kombes Argo.
 
Saat ini kelima tersangka penganiaya dua anggota TNI itu sedang menjalani pemeriksaan dan diamankan di tahanan Polda Metro Jaya.

Pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni baju yang dikenakan para tersangka dalam video penganiayaan anggota TNI yang beredar luas di media sosial.

"Kelima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," tegasnya. 

R1/Hee