MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Ubah Batas Usia Perkawinan

MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Ubah Batas Usia Perkawinan

14 Desember 2018
Ilustrasi penundaan nikah di usia dini.

Ilustrasi penundaan nikah di usia dini.

RIAU1.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk mengubah batas usia perkawinan. Undang-Undang Perkawinan harus diubah dalam jangka waktu tiga tahun.

"Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 khususnya pasal 7 ayat 1 yaitu Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur sembilan belas tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia enam belas tahun," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Perintah agar UU Perkawinan itu diubah karena bertentangan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pada pasal 26 disebutkan bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. 

"Dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan," ungkap Susanto.

Pernikahan di usia anak dialami anak yang putus sekolah dan pendidikan yang rendah. Padahal, pernikahan di usia anak salah satu penyebab kemiskinan.

"Menikah usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Lebih jauh lagi, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari," sebut Susanto.

Sumber: Antara