Giliran 2 Tersangka Dugaan Kredit Fiktif di BRK Capem Dalu-dalu Rp43 Miliar Jalani Pemeriksaan

Giliran 2 Tersangka Dugaan Kredit Fiktif di BRK Capem Dalu-dalu Rp43 Miliar Jalani Pemeriksaan

7 November 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Dua orang tersangka dugaan Korupsi berupa kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) cabang pembantu Dalu-dalu menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (7/11/2018).

Pemeriksaan lanjutan pasca ditetapkannya status tersangka itu sejatinya terhadap tiga orang, namun satu diantaranya minta izin pulang lantaran sakit. Ini dibenarkan pihak Kejati Riau melalui Kasipenkum dan Humas, Muspidauan.

Informasi yang dirangkum, dua tersangka yang diperiksa itu adalah Sy dan He. "Masing-masing Sy, He dan MD. Tadi MD sempat hadir namun karena sakit pemeriksaannya tidak bisa dilanjutkan, dan akan kembali dijadwalkan," lanjut Muspidauan.

Mereka diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, guna melengkapi berkas perkara masing-masing. Itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

"Penyidik masih melakukan penyidikan dengan mendalami peranan masing-masing tersangka," terangnya.

Dalam kasus ini Kejati Riau telah menetapkan lima tersangka, masing-masingnya berinisial AA selaku mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri Dalu-dalu, dan empat orang bekas bawahannya, ZY, Sy, MD dan He.

Sebelum pemeriksaan tiga tersangka pada hari ini, kejaksaan juga telah memanggil ZY untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk tersangka berinisial AA, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaannya.

"Untuk pemeriksaan AA dijadwalkan dalam minggu ini," tutup Muspidauan.

‎Diketahui, dugaan kredit fiktif tersebut terjadi medio 2010 hingga 2014. Kredit yang diberikan berupa umum perorangan. Nominalnya dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Diduga para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam KTP dan KK.