288 Kg Sabu dan 217 Ribu Butir Ekstasi Disita, 2.304 Orang Masuk Bui Akibat Narkoba di Riau

288 Kg Sabu dan 217 Ribu Butir Ekstasi Disita, 2.304 Orang Masuk Bui Akibat Narkoba di Riau

9 November 2018
Foto ilustrasi Narkoba (Dokumen Riau1.com/Hadi)

Foto ilustrasi Narkoba (Dokumen Riau1.com/Hadi)

RIAU1.COM -Dalam kurun waktu delapan bulan, sejak Januari hingga Oktober 2018, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau tercatat sudah menangani 1.667 perkara terkait peredaran gelap Narkoba.

Dari jumlah tersebut, 2.304 orang diantaranya jadi tersangka dan masuk penjara, akibat terlibat dalam bisnis haram itu. Mereka mulai dari kurir, pengedar hingga bandar Narkoba.

Polda Riau menyebutkan, jumlah itu jauh meningkat bila dibanding 2017 lalu. Termasuk barang bukti yang turut disita pihak berwajib dalam serentetan penanganan kasus-kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono menuturkan, dari 1.667 perkara dengan total 2.304 tersangka itu, pihaknya menyita 288,48 Kilogram Sabu, 217.402 butir Pil Ekstasi serta 35,18 Kilogram daun Ganja.

Menyikapi rawannya Provinsi Riau jadi jalur peredaran Narkoba, turut menjadi atensi Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo. Ia berharap, 'perang' melawan Narkoba tidak hanya terfokus pada Polri saja, melainkan seluruh stake holder.

Loading...

"Apalagi saat ini, peredaran Narkoba bukan hanya kepada remaja dan orang dewasa, namun sudah kepada anak-anak," ungkap Jenderal bintang dua tersebut.

"Polda Riau mengajak seluruh komponen masyarakat, ikut bersama-sama memberantas Narkoba, memerangi Narkoba, kalau tahu segera laporkan," singkatnya.