Kejati Riau SP3 Kasus Korupsi, Pakar Pidana: Yang Tidak Senang silahkan Gugat Praperadilan

Kejati Riau SP3 Kasus Korupsi, Pakar Pidana: Yang Tidak Senang silahkan Gugat Praperadilan

20 April 2021
Foto (net)

Foto (net)

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi. Sebelumnya dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dihentikan dan sekarang diam-diam kasus bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis juga dihentikan Kejati karna tidak cukup bukti.

Menanggapi hal tersebut pakar hukum pidana UNRI Erdianto Efendi menilai SP3 itu merupakan suatu hal yang boleh dilakukan secara hukum asalkan memenuhi ketentuan yaitu tidak ada alat bukti, bukan tindak pidana, sudah kadaluarsa sesuai ketentuan KUHP pasal 76,77 dan 78 dan tersangkanya meninggal dunia.

"Dan dalam kasus ini saya melihatnya mungkin tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan penghentian penyidikan itu tidak wilayah subjektif, politik atau kebijakan artinya betul murni karna hukum,"katanya. Selasa 20 April 2021.

Tapi dewasa ini tambahnya ada peraturan jaksa Agung no 5 2015 yang membolehkan penghentian penuntutan terhadap pada tindak pidana yang apabila nilai kerugian itu sudah dikembalikan oleh para pihak. 

"Nah bagi pihak-pihak yang berkeberatan atas putusan itu silahkan diuji di Praperadilan sebab kejaksaan punya dasar hukum jadi tidak sembarang menghentikan penyidikan,"ujarnya.

Ditanya perbandingan ketegasan antara pimpinan Kejati Riau yang lama Mia Amiati dan yang sekarang Jaja Subangja soal penindakan kasus, Erdianto mengantakan bahwa dirinya tidak mau masuk ke ranah tersebut.

"Saya bicara sebatas kelimuan hukum saja dan tak enak pula masuk pada ranah menilai seseorang. Tapi intinya bagi yang tidak berkenan silahkan menggugat ke praperadilan seperti kasus 13 perusahaan yang ditangani Polda, jadi seperti itu jalan keluarnya,"tutupnya.