Sidang Pelanggaran Pemilukada Inhu, JPU Tolak Esepsi Terdakwa

Sidang Pelanggaran Pemilukada Inhu, JPU Tolak Esepsi Terdakwa

28 Januari 2021
Sidang lanjutan pelanggaran Pemilukada Inhu 2020 yang di gelar hari ini di PN Rengat, Rabu 27 Januari 2021

Sidang lanjutan pelanggaran Pemilukada Inhu 2020 yang di gelar hari ini di PN Rengat, Rabu 27 Januari 2021

RIAU1.COM - Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima, masing masing terdakwa Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riswidiantoro dan Kepala desa Bukit Selanjut Gusfan Ardodi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu 27 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan esepsi terdakwa dan juga JPU.

Dalam jawaban esepsi yang di bacakan JPU Kejari Inhu, Jimmy Manurung SH didampingi Febrie Simamora SH menyampaikan kalau seluruh esepsi yang disampaikan terdakwa melalui pensaihat hukumnya tidak berdasar dan harus ditolak.
"Majelis hakim haruslah netral," kata Jimmy Manurung.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Jimmy, pihaknya sudah membuat benar dan terang perkara, baik formil maupun materiil sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP. Tahapan perkara mulai dari klarifikasi yang dilakukan di Bawsalu Inhu mengikuti Perbawaslu No.8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, menyangkut klarifikasi dan menyangkut pembuktian di persidangan.

Sidang sebelumnya, dalam esepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja SH menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU tidak terpenuhi syarat formil dan materiil.

"Kaitannya adalah cacat hukum, mulai dari diketahui peristiwa sampai dengan proses Bawsalu hingga sampai persidangan," kata Wirya, yang di sampaikannya pada sidang sebelumnya.

Dalam dakwaannya di ketahui, bahwa peristiwa dilakukan para terdakwa 5 November, namun pelapor membuat laporan di Bawaslu 13 Desember 2020. "Tidak ada penafsiran bahasa terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," kata dia, dalam esepsi terdakwa.

Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima terdakwa pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat.

Loading...

"Sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan putusan sela atas esepsi dua terdakwa ini nanti pukul  19.00 WIB," kata Omori Rotama Sitorus SH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH.

Untuk di ketahui, pada sidang sebelumnya, dakwaan JPU terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dab Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.

Masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undanf (Perppu) No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang No.10 tahun 2014 tentang Peraturan Kedua Atas Undang-undang RI No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan.