Kenakan Baju Tahanan, Tersangka Korupsi Pipa PDAM Jalani Tahap II di Polda Riau

Kenakan Baju Tahanan, Tersangka Korupsi Pipa PDAM Jalani Tahap II di Polda Riau

24 September 2020
Tersangka M usai menjalani Tahap II di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Tersangka M usai menjalani Tahap II di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

RIAU1.COM -Wakil Bupati Bengkalis non aktif berinisial M, menjalani proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, red) pada Kamis 23 September 2020 siang. Tersangka dugaan kasus korupsi pipa transmisi PDAM Tembilahan tersebut menjalani Tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) beberapa hari lalu.

Tersangka M tampak datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani proses administrasi sekitar pukul 11.30 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. M yang sempat menjadi Plt Bupati Bengkalis tersebut menjalani proses administrasi Tahap II dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Benar, tersangka (M) menjalani proses Tahap II, pihak dari kejaksaan juga sudah datang dan berkoordinasi. Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap beberapa hari lalu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi didampingi Kasubdit III Kompol Pangucap Priyo Soegito.

"Di dalam, tersangka M menjalani proses administrasi, didampingi pengacaranya," lanjut mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau tersebut.

Setelah semua proses administrasi selesai, tersangka M selanjutnya kembali dititipkan di Rutan Polda Riau. "Karena situasi Pandemi Covid-19, nanti tersangka dititipkan di Rutan Polda," singkat Kombes Andri Sudarmadi.

Loading...

Mundur ke belakang, dalam perkara tersebut tersangka melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. 

Namun, upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan M sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.