Berpindah Persembunyian Usai DPO, Plt Bupati Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polda Riau

Berpindah Persembunyian Usai DPO, Plt Bupati Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polda Riau

10 Agustus 2020
Mh saat dibawa masuk ke sel tahanan.

Mh saat dibawa masuk ke sel tahanan.

RIAU1.COM -Tersangka kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berinisial Mh berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Mh yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bengkalis tersebut dibekuk atas perkara dugaan Korupsi yang menjeratnya. Bahkan sejak awal Maret 2020, dirinya telah ditetapkan oleh Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sempat buron dan bersembunyi, Mh juga berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru hingga ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, dirinya bersembunyi ke Bandung, Jogjakarta dan berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Pada awal pelariannya, Mh masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, setelah Bupati sebelumnya, Amril Mukminin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan korupsi yang ditenggarai melibatkannya.

Sejak Februari 2020, Mh mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga ke luar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

"Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Sebelumnya Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Mh sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun ia tidak hadir. Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Saat itu tersangka mengajukan penundaan  pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.

Namun, kata Kombes Andri, jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir. Saat itu penyidik langsung mengecek keberadaan Mh di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya, namun tidak ditemukan dan telah melarikan diri.

Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Mh justru mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka. Namun upaya praperadilan itu kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya.

Polda Riau kemudian menetapkan Mh dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetepan DPO, kata Andri, lantaran tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Dengan ditolaknya praperadilan Mh, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

Setelah diamanman dan dibawa ke Mapolda Riau, tersangka Mh langsung ditahan di sel. "Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.

Hal itu, bagian dari penerapan protokol kesehatan, di maba tahanan baru wajib mengikuti rapid test dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan. Penahanan terhadap tersangka Mh ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi.