Sidang Gugatan PKS PT SSS Mulai Digelar di PN Rengat

Sidang Gugatan PKS PT SSS Mulai Digelar di PN Rengat

24 Juli 2020
Sidang gugatan izin pembangunan PKS PT SSS mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kamis 23 Juli 2020

Sidang gugatan izin pembangunan PKS PT SSS mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kamis 23 Juli 2020

RIAU1.COM - Sidang gugatan terkait izin pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) yang berada di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Riau mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kamis 23 Juli 2020.

Sidang di gelar di ruang Cakra dengan majelis hakim di pimpin Omori Rotama Sitorus SH dengan anggota Aditya Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH.

Sidang di awali dengan pemeriksaan dokumen tergugat dan kuasa hukum tergugat. Kemudian di lanjutkan dengan sidang mediasi, yang di pimpin oleh hakim Aditya Nugraha SH, yang sebelumnya telah di tunjuk oleh majelis hakim sebagai hakim mediator.

Diketahui, bahwa sebagai tergugat adalah Pemkab Inhu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) Inhu dan Ketua DPRD Inhu cq Komisi III DPRD Inhu.

Setelah sidang pemeriksaan dokumen tergugat dan kuasa tergugat hingga sidang mediasi di gelar, selanjutnya sidang di skor dan akan di lanjutkan pada Senin 3 Agustus 2020 pekan depan.

Humas PN Rengat, Aditya Nugraha SH kepada awak media, saat di temui usai persidangan mengatakan, bahwa gugatan di layangkan di PN Rengat oleh penggugat pada 8 Juli 2020 dengan nomor perkara 17/Pdt.G-LH/2020/PN Rgt. "Ya benar hari ini sidang perdananya," kata dia.

Sementra itu, kuasa hukum DPRD Inhu atau tergugat, Bachtiar SH didampingi rekannya Mudiansyah Simamora SH kepada awak media di kantor PN Rengat menuturkan, dari hasil mediasi awal kedua belah pihak sudah melakukan komunikasi.

Dari hasil komunikasi itu di atur mekanisme mediasi, di antaranya pihak penggugat mengajukan draf berupa proposal, yang nantinya akan di sampaikan pada persidangan pekan depan.

"Dari kesepakatan kedua belah pihak di tetapkan sidang mediasi pada Senin pekan depan," kata Bachtiar.