Penyidik akan Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Bagian Protokol Setdakab Inhu

Penyidik akan Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Bagian Protokol Setdakab Inhu

15 Juli 2020
Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri SH

Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri SH

RIAU1.COM - Setelah melalui proses panjang, akhirnya penyidik Kejari Inhu telah menemukan titik terang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bagian Protokol Setdakab Inhu, Riau.

Bahkan, penyidik Kejari Inhu masih terus melakukan pengumpulan data (pul data) dan juga telah memeriksa sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di sinyalir ada keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (PIdsus) Kejari Inhu, Ostar Al Pansri SH kepada awak media menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman perkara tersebut 

"Kita masih melakuian pendalam atas perkara itu. Saya berharap rekan-rekan media untuk bersabar. Jika berkas di nyatakan lengkap nanti kita kabari ya," kata Ostar di kantor Kejari Inhu, Rabu 15 Juli 2020.

Ostar enggan menyebutkan berapa besaran anggaran kerugiah negara yang di duga telah di korupsi di Bagian Protokol Setdakab Inhu.

Pastinya, kata Ostar, kasus dugaan korupsi itu terjadi dari tahun anggaran 2016 - 2019. "Mengenai nilai yang di korupsi belum bisa kita sampaikan saat ini. Karena masih ada tahapan-tahapan yang harus kita ikuti," tandasnya.

Loading...

Ostar mengatakan, di dalam penanganan suatu perkara tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. "Dalam waktu dekat ini kita akan segera menaikan status perkaranya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan lanjutan," kata Ostar.

Dikatakannya lagi, dalam waktu dekat ini status perkara tersebut akan di naikan dan awak media akan dia kabari.

Menyoal sejumlah oknum (ASN) pejabat yang telah di periksa, Ostar mengatakan sudah memanggil oknum ASN untuk di periksa.

Bahkan, pihaknya sudah menyita dokumen sebagai perlengkapan pemberkasan perkara. "Kapan Kabag Protokol akan di periksa, kita masih menunggu waktu yang tepat," ujarnya.