4 Pemuda di Bengkalis yang Gelar Aksi 'Kamisan' saat PSBB Tak Ditahan Meski Didakwa Bersalah, Ini Sebabnya

4 Pemuda di Bengkalis yang Gelar Aksi 'Kamisan' saat PSBB Tak Ditahan Meski Didakwa Bersalah, Ini Sebabnya

28 Mei 2020
Sidang online terkait kasus 4 pemuda di Bengkalis menggelar aksi Kamisan

Sidang online terkait kasus 4 pemuda di Bengkalis menggelar aksi Kamisan

RIAU1.COM - Meski sudah divonis bersalah, 4 pemuda di Kabupaten Bengkalis, Riau yang nekat menggelar aksi unjuk rasa 'Kamisan' saat PSBB tidak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan mengatakan, keempatnya sudah dilakukan pemeriksaan.

"Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Andrie, Kamis 28 Mei 2020.

Seperti yang diketahui, karena nekat melakukan aksi unjuk rasa saat masa PSBB Corona, 4 pemuda di Kabupaten Bengkalis, Riau langsung diamankan aparat kepolisian.

Keempat pemuda itu, RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis, MHR (21), MAA (21) dan MH (23) warga Kecamatan Rupat.

Loading...

Dalam sidang online yang digelar Rabu 27 Mei 2020, dipimpin Hakim Ketua M Risky Nusmar itu, diputuskan keempat pemuda dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 218 KUHP Psl 10 UU RI nomor 9 Tahun 1998, tentang Penyampaiyan Pendapat dimuka umum.

"Menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebanyak Rp500 ribu atau kurungan 1 bulan penjara, jika tidak membayar denda tersebut," ucap Hakim M Risky dalam sidang online itu.