Covid-19 Tak Hentikan Penyidikan Kasus Karhutla di Riau, 2 Perusahaan Kini Masuk Bidikan Ditreskrimsus

Covid-19 Tak Hentikan Penyidikan Kasus Karhutla di Riau, 2 Perusahaan Kini Masuk Bidikan Ditreskrimsus

26 Maret 2020
Kasubdit IV Kompol Andi Yul dan timnya serta saksi ahli meninjau lokasi Karhutla di area perusahaan. Wabah Covid-19 nyatanya tak halangi Polda Riau dalam proses penyelidikan kasus Karhutla.

Kasubdit IV Kompol Andi Yul dan timnya serta saksi ahli meninjau lokasi Karhutla di area perusahaan. Wabah Covid-19 nyatanya tak halangi Polda Riau dalam proses penyelidikan kasus Karhutla.

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah membidik dua koorporasi (Perusahaan), terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Bahkan satu perusahaan diantaranya sudah naik ketahap penyidikan.

Di tengah mewabahnya Covid-19, di mana Polda Riau masuk dalam gugus Satgas penanganan dan pencegahan Virus Corona, nyatanya tak mengurangi konsentrasi pihak berwajib dalam penegakkan hukum Karhutla.

Bahkan terbaru ini, ada dua perusahaan di Kabupaten Siak Sri Indrapura yang masuk bidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, terkait kasus Karhutla. Informasi yang dihimpun, satu koorporasi sudah berstatus penyidikan yakni PT DSI yang terletak di Kecamatan Koto Gasip.

"Kita bersama tim ahli dan kejaksaan sudah ke lokasi," tutur Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, didampingi wakilnya AKBP Fibri Karpiananto dan Kasubdit IV Kompol Andi Yul, Kamis 26 Maret 2020 siang.

Di lokasi bekas Karhutla tersebut, pihak berwajib memasang spanduk tanda penyelidikan dan garis polisi (police line, red).

Loading...

Bahkan disaat mewabahnya Corona, momen tersebut dimanfaatkan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mensosialisasikan kepada warga agar menjalankan social distancing dan mengimbau untuk tetap di rumah.

Kombes Andri Sudarmadi melanjutkan, proses hukum kasus Karhutla sampai saat ini terus berjalan, baik oleh Polda Riau maupun Polres, diantaranya untuk kasus perorangan maupun perusahaan.

Dirincikan Direktur Reskrimsus ini, sampai sekarang ada sebanyak 48 kasus Karhutla yang sudah ditangani, dengan tersangka berjumlah 55 orang. Dari 48 perkara tersebut, satu diantaranya adalah perusahaan.