Aturan Baru Mahkamah Agung, Wartawan yang Meliput Persidangan Harus Izin Ketua Pengadilan Setempat

Aturan Baru Mahkamah Agung, Wartawan yang Meliput Persidangan Harus Izin Ketua Pengadilan Setempat

27 Februari 2020
Ilustrasi persidangan. Foto: Shutterstock.com.

Ilustrasi persidangan. Foto: Shutterstock.com.

RIAU1.COM -Mahkamah Agung tak melarang perekaman suara, video, dan foto di pengadilan atau persidangan. Aturan yang dibuat adalah bukan larangan merekam sidang, melainkan meminta izin kepada Kepala Pengadilan setempat agar wartawan dan pengunjung biasa bisa dibedakan.

“Surat edaran Dirjen Badilum tersebut. Dimana ada ketentuan melarang. Jika tidak izin, maka pengadilan tidak tahu kalau yang datang adalah wartawan dan disamakan dengan pengunjung biasa,” kata Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah dikutip dari Tempo.co, Kamis (27/2/2020).

Tata tertib pengadilan bertujuan untuk menata agar proses persidangan yang sakral berlangsung dengan tertib sesuai hukum acara yang berlaku. Majelis Hakim, penggugat dan tergugat atau jaksa penuntut umum serta terdakwa yang tengah menjalani proses peradilan tak boleh diganggu.

Adapun terkait mekanisme perizinan untuk melalukan peliputan atau perekaman akan diatur oleh pengadilan setempat.

“Pengadilan setempat yang menindaklanjuti atau Dirjen mengeluarkan juru teknisnya,” ujarnya.

Mahkamah Agung resmi melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi, harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan," demikian bunyi dalam surat edaran pada Rabu, 26 Februari 2020.

Surat edaran itu memuat poin lainnya, yakni seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan ponsel selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar-masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.

Aturan ini menuai banyak kritik. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut aturan tata tertib persidangan tersebut dinilai justru dapat memperparah praktik mafia peradilan.

“Menanggapi aturan ini, YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan,” kata Asfi, Kamis, 27 Februari 2020.