Pimpinan KPK Sebelumnya Tak Pernah Umumkan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi

Pimpinan KPK Sebelumnya Tak Pernah Umumkan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi

21 Februari 2020
Gedung Baru KPK. Foto: Detik.com.

Gedung Baru KPK. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK menyebut setidaknya ada 100 lebih perkara yang dihentikan di tahap penyelidikan dalam 5 tahun terakhir. KPK menjelaskan alasan kenapa penghentian kasus di tahap penyelidikan ini baru diumumkan di pimpinan KPK era Firli Bahuri cs.

"Pertimbangan itu tadi transparansi akuntabilitas. Supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlah sekian, kita lakukan evaluasi dan ternyata saat evaluasi tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara itu ke penyidikan, ya itu yang kita sampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Detik.com, Jumat (21/2/2020).

Penghentian kasus di tahap penyelidikan sebenarnya pernah dilakukan juga di pimpinan KPK era Agus Rahardjo cs. Menurut Alex, bedanya ketika itu KPK tidak mengumumkannya.

"Ada, bahkan kepemimpinan jilid IV, termasuk saya di dalamnya, saya kira banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100-lah penyelidikan yang kita hentikan juga. Sebagian besar juga tertutup," sebutnya.

Hanya, masalahnya, saat itu tidak diumumkan. Ketika diumumkan di periode kepemimpinan ini malah ribut.

"Sebetulnya ya biasa-biasa saja tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan. Kita mencoba proses transparansi, akuntabilitas kita sampaikan," lanjutnya.

Alex menyebut penghentian penyelidikan kasus di KPK selalu melalui proses berjenjang dari penyelidik, Deputi Penindakan, hingga pimpinan KPK. Selain itu, Alex memastikan penghentian penyelidikan di KPK sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Sebetulnya penghentian penyelidikan di UU KPK sendiri sudah diatur. Di Pasal 44, ayat 3. Saya bacakan, dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, 'Penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPK menghentikan penyelidikan.' Jadi aturannya jelas, KPK boleh menghentikan penyelidikan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK baru saja menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. Perkara yang dihentikan itu disebut terkait penyelidikan dugaan korupsi di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.

"Jadi 36 perkara tadi seperti yang disampaikan di awal ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR, DPRD," kata Ali.

Penghentian penyelidikan di KPK bukanlah hal baru. Setidaknya dalam 5 tahun terakhir disebut ada lebih dari 100 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan.

"Perlu juga kami sampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/2/2020).

Ali mengatakan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan itu dulunya dilakukan karena Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK sebelum revisi itu melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Karena itu, KPK saat itu wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.

"Sama halnya dengan pasca-berlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati. Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun," kata Ali.