Dosen Universitas Trisakti: Yasonna Laoly Sebaiknya Mundur dari Menkumham, Ini Alasannya

Dosen Universitas Trisakti: Yasonna Laoly Sebaiknya Mundur dari Menkumham, Ini Alasannya

20 Februari 2020
Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly.

RIAU1.COM - Semakin kuat desakan agar Yasonna Laoly mundur dari Menkumham. Termasuk dosen. 

 

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Menkumham), Yasonna Laoly,  harus mundur dari jabatannya.

Hal itu disampaikan merespons temuan Tim Gabungan yang menyatakan terdapat ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai 10 Januari 2020.

Dari ketidaksinkronan tersebut, sebanyak 120.661 data perlintasan orang tidak terdeteksi masuk ke Indonesia melalui terminal 2F Bandara Soekarno Hatta termasuk tersangka eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Eks caleg PDIP DPR Harun Masiku hingga saat ini belum tertangkap oleh KPK. 

Perlintasan mereka tidak tercatat karena data di lapangan tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi.

Fickar menilai Yasonna tidak mengemban amanahnya selaku menteri secara profesional dan bertanggung jawab.

"Menkumham [Yasonna] harus bertanggung jawab, harus mundur atau dimundurkan karena sepertinya sudah tidak konsentrasi. Di samping juga sering mencampur adukkan kepentingan partai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum," kata Fickar melalui keterangan tertulis, Rabu (19/2), seperti dilansir CNN Indonesia. 

"Menkumham sedang berada di zona conflict of interest dan harus mundur," tambahnya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menampik kesimpulan Tim Gabungan perihal kebenaran informasi yang disampaikan Yasonna terkait kesimpang siuran keberadaan Harun Masiku.

Kurnia memandang kekeliruan informasi yang pernah disampaikan Yasonna membuat penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terhambat.

"Dengan adanya kekeliruan data seperti itu seharusnya membuat Presiden Joko Widodo menegur keras Yasonna," tandasnya.
 

Sebelumnya, Tim Gabungan Pemeriksa terhadap Perlintasan Keimigrasian menilai sikap lalai pihak vendor menjadi penyebab atas tidak terdeteksinya tersangka Harun Masiku di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.

Anggota Tim Gabungan, Syofian Kurniawan yang juga Kepala Seksi Penyidikan Kominfo, menuturkan bahwa Harun memang masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Namun, kedatangan Harun tidak terdeteksi lantaran data di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

Hal itu, terang dia, disebabkan oleh kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat melakukan upgrading atau pembaruan SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.

Syofian menambahkan temuan timnya membenarkan apa yang telah Yasonna katakan sebelumnya yakni seputar restrukturisasi SIMKIM.

 

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," kata Syofian.

R1 Hee.