Jaksa KPK yang Pernah Usut Etik Firli Bahuri Dipulangkan ke Kejagung

Jaksa KPK yang Pernah Usut Etik Firli Bahuri Dipulangkan ke Kejagung

28 Januari 2020
Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ketua KPK, Firli Bahuri.

RIAU1.COM - Sejumlah Jaksa yang diperkerjakan di KPK dipulangkan kembali ke Kejaksaan Agung. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan Jaksa Sugeng, orang yang melakukan pemeriksaan langsung terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri , telah dipanggil oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung.

 

"Bukan dikembalikan, tapi dipanggil kembali untuk di sana, memang ada. Tapi, surat keputusannya belum ada, saya sudah konfirm itu ke Biro SDM dan ada permintaan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/1) malam.
 


"Oh Pak Sugeng, ya. Saya enggak tahu apakah Pak Sugeng kepala tim atau bukan, tapi memang Pak Sugeng dulu memang di pemeriksa internal [PIPM], tetapi apakah bagian dari tim, saya mesti konfirm ulang," katanya.


Ali menampik pengembalian Jaksa Sugeng karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.



Berdasarkan informasi sejumlah media, Sugeng merupakan ketua tim pemeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik lantaran melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

Firli diketahui bertemu dengan Gubernur NTB kala itu, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, padahal yang bersangkutan sedang diselidiki KPK terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Sugeng membenarkan bahwa dirinya akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ia mengaku tidak mengetahui terkait apa pengembalian itu mengingat masa tugas dinasnya di KPK habis pada 2022.

"Informasi ada, tapi belum ada SK [Surat Keputusan]," kata Sugeng kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/1).

Ketika ditanya apakah pengembalian tersebut dilatarbelakangi dengan pemeriksaan direktorat pengawasan internal dan pengaduan masyarakat (PIPM) terhadap Firli, ia tak menjawab. Hanya saja ia menyerahkan persoalan tersebut ditanyakan kepada Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.

"Mohon maaf, ke Jubir aja mas kalau terkait kegiatan kantor," ucapnya.

Sementara itu, Firli Bahuri mengklaim pengembalian yang bersangkutan merupakan keputusan instansi asal, yaitu Kejagung.

Pasalnya, terang dia, di tubuh lembaga antirasuah terdapat pegawai negeri yang dipekerjakan yang telah habis masa tugas.

"Permintaan Jaksa Agung dong. Kan pegawai negeri yang dipekerjakan pembinaan SDM karier-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan," tutur Firli usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (27/1), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Kendati begitu ia tidak menjawab ketika ditanya apakah pengembalian itu lantaran Sugeng telah memeriksa dirinya atau tidak.

"Konfirmasi ke Jaksa Agung. Oke?," pungkasnya singkat.

Ali menambahkan terdapat tiga pegawai lain yang juga ditarik oleh instansi asalnya.

Ia menegaskan penarikan para pegawai itu tidak berkaitan dengan penanganan kasus yang tengah diselidiki maupun disidik pihaknya.

"Ada dua orang dari Kejaksaan dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat," ucap dia.

Ali enggan menanggapi persepsi publik mengenai pengembalian pegawai tersebut karena berkaitan dengan perkara.
 

"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," tegas Ali.

Lebih lanjut, KPK, terang dia, menerima tambahan enam personil dari Kejaksaan Agung untuk mendukung kinerja ke depannya dalam penegakan hukum.

 

"Tetapi kemudian perlu kami sampaikan juga ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejagung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," terang dia. 

R1 Hee.