Penasehat Hukum Terdakwa Penghina Jokowi di Inhil Sebut Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Cermat

Penasehat Hukum Terdakwa Penghina Jokowi di Inhil Sebut Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Cermat

22 Januari 2020
Sidang kedua kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi di PN Tembilahan

Sidang kedua kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi di PN Tembilahan

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang kedua kasus ITE terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Media Sosial Facebook.

Agenda sidang yaitu mendengarkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Usman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa Usman menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat dan kabur.

"Perbuatan terdakwa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana," ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang, Selasa 21 Januari 2020.

Menurutnya Yudhia, apa yang dilakukan terdakwa Usman, harusnya bukanlah pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. "Cacat materil dan dakwaan dibuat tidak berdasarkan BAP pendahuluan penyidik," tambahnya.

Loading...

Untuk diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dari proses perkara terkait kasus akun Facebook "warga langit" yang dimiliki oleh terdakwa Usman tentang ujaran kebencian terhadap Presiden beberapa waktu yang lalu.

Terdakwa membuat status yang dipostingnya melalui akun Facebook atas nama Warga Langit ke Grup Facebook Kabupaten Indragiri Hilir Riau.

"Bunyi status di akun Facebook pelaku yaitu 'Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa, Aamiin."