ICW Sebut Vonis Terhadap Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Mengecewakan

ICW Sebut Vonis Terhadap Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Mengecewakan

21 Januari 2020
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy

Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy

RIAU1.COM - Vonis terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dengan 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, dinilai mengecewakan.

"Vonis tersebut mengecewakan, sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Padahal, pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum," kata Peneliti ICW, Donal Fariz, Selasa 21 Januari 2020.

Donal menuturkan, latar belakang Rommy yang merupakan anggota DPR sekaligus ketua umum partai, dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan. "Karena itu, kita kecewa dengan vonis hakim Tipikor," tuturnya.

Sementara itu,  Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, vonis kepada Rommy tidak akan memberikan efek jera. "Pertama, hukum cukup ringan. Padahal dilakukan ketua partai," sebutnya.

"Efek jera yang diberikan kepada politisi juga buruk, padahal pencabutan hak politik penting karena akan mencegah-cegah politisi-politisi lain mengikuti melakukan tindakan koruptif," katanya.

Loading...

Seperti yang diketahui, Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. Keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.