Terkait Kasus Harun Masiku, ICW Kritisi Pertemuan Tim Hukum PDIP dengan KPK

Terkait Kasus Harun Masiku, ICW Kritisi Pertemuan Tim Hukum PDIP dengan KPK

19 Januari 2020
PDIP membentuk Tim Kuasa Hukum untuk kasus Harun Masiku.

PDIP membentuk Tim Kuasa Hukum untuk kasus Harun Masiku.

RIAU1.COM - Kasus kader PDIP Harun Masiku membuat KPK hampir menggeledah Kantor DPP PDIP, hanya saja terhalang oleh pengurus. 

Namun ada yang mencolok, ada pertemuan Tim Kuasa Hukum PDIP dengan KPK. 

 Indonesia Corruption Watch (ICW),  mengkritik pertemuan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP),  guna membahas seputar kasus yang menjerat kader PDIP, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

 

Peneliti ICW, Donal Fariz berpendapat pertemuan itu merupakan langkah keliru sebab terdapat potensi benturan kepentingan di tengah polemik izin penggeledahan terhadap kantor partai banteng tersebut.

"Sehingga akan menimbulkan berbagai prasangka terhadap dewan pengawas itu sendiri," kata Donal kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Minggu (19/1).


"Semestinya dewan pengawas menolak untuk bertemu," sambungnya.
 

 

 

Pada Kamis (16/1), Tim Hukum PDIP menyambangi dewan pengawas KPK guna melaporkan pegawai lembaga antirasuah terkait pekerjaan yang dilakukan pada pekan lalu di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Menurut Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai tersebut.

Ia menilai penindakan itu musti dibekali dengan surat izin dewan pengawas.

"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (16/1).

Ia menuding ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan informasi bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Wayan menduga hal tersebut dibuat untuk menciptakan framing seolah-olah elite partai banteng terlibat dalam dugaan korupsi.

"Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, dewan pengawas hanya diwakili oleh Albertina Ho selaku anggota.

Albertina sendiri menyatakan akan menindaklanjuti aduan itu.

"Dewan pengawas menerima [laporan]. Semua pengaduan diproses," ujarnya saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh balasan lebih lanjut dari Albertina mengenai apakah sudah ada keputusan dewan pengawas terkait laporan yang dilayangkan Tim Hukum PDIP atau belum.

Sebelumnya KPK menetapkan Harun Masiku-- bersama tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Ketiga orang itu ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

 

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

R1 Hee.