Seorang Buruh Tani di Bengkalis jadi Tersangka Kebakaran Lahan Gambut di Desa Senggoro

Seorang Buruh Tani di Bengkalis jadi Tersangka Kebakaran Lahan Gambut di Desa Senggoro

18 Januari 2020
Petugas Satreskrim Polres Bengkalis menyegel lahan gambut yang terbakar

Petugas Satreskrim Polres Bengkalis menyegel lahan gambut yang terbakar

RIAU1.COM - Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang buruh tani sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran lahan gambut yang terjadi di Jalan Bantan, Gang H Jalil, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Tersangka berinisial MA diduga pelaku penyebab terbakarnya lahan gambut di Jalan Bantan pada Jumat 13 Desember 2019 silam saat ia membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan mengatakan, penetapan MA sebagai tersangka setelah dilakukan olah TKP pada Jumat 17 Januari 2020 kemarin.

"Dari hasil olah TKP dan gelar perkara, diketahui Ma sebagai pelaku penyebab terbakarnya lahan gambut di Desa Senggoro," ucap Kasat.

Kasar menuturkan, saat melakukan pembersihan lahan dengan dibakar, MA sempat erusaha memadamkan api di lahan miliknya, namun tidak dipastikan api tersebut benar-benar padam.

Loading...

"Dan akhirnya, api dari lahan MA merambat ke lahan lainnya hinggga menyebabkan kebakaran lahan. MA kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Terkait kasus ini, MA akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.