Ajukan Kasasi, KPK Nilai Sejumlah Fakta Persidangan Belum Dipertimbangkan Hakim yang Vonis Bebas Sofyan Basir

Ajukan Kasasi, KPK Nilai Sejumlah Fakta Persidangan Belum Dipertimbangkan Hakim yang Vonis Bebas Sofyan Basir

18 November 2019
Sofyan Basir. Foto: Detik.com.

Sofyan Basir. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK mengajukan kasasi terkait vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir ke Mahkamah Agung. Rekaman sidang kasus PLTU Riau-1 disertakan dalam pengajuan kasasi itu.

"Hari Jumat kemarin, kami sudah ajukan secara resmi kasasi terhadap putusan dengan terdakwa Sofyan Basir. Intinya ada beberapa hal yang sudah kami dalami lebih lanjut tapi nanti kami tuangkan ya di memori kasasi dan ada waktu sekitar 14 hari nanti untuk bisa menyelesaikan dan menyerahkan memori kasasi itu ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Detik.com, Senin (18/11/2019).

Ada sejumlah fakta persidangan yang belum dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam vonis bebas terhadap Sofyan Basir. Fakta sidang yang belum menjadi pertimbangan hakim itu akan diuraikan secara detail dalam memori kasasi.

"Nah untuk itulah nanti kami akan uraikan lebih lanjut secara lebih sistematis gitu fakta-fakta dan bukti-bukti yang belum, yang sudah terungkap di persidangan tapi belum dipertimbangkan oleh hakim," ucapnya.

Jika fakta-fakta persidangan yang berhasil diidentifikasi KPK itu dipertimbangkan maka dakwaan terhadap Sofyan Basir akan terbukti. Selain itu, KPK juga menyertakan bukti tambahan berupa rekaman jalannya sidang sebagai penguat memori kasasi.

"Karena itu nanti kami akan serahkan juga sebagai bukti tambahan seperti rekam sidang ya. Karena di sana akan terlihat pada persidangan kapan itu, keterangannya seperti apa dan juga bukti-bukti lain akan kami jelaskan lebih lanjut," tuturnya.

Loading...

Febri menyebut bila semua fakta persidangan hasil temukan KPK itu benar-benar dijadikan pertimbangan hakim, dakwaan terhadap Sofyan Basir terbukti. Untuk itu, Febri berharap MA dapat memperhatikan dan mempertimbangkan lebih detail memori kasasi yang diajukan KPK tersebut.

"Harapannya nanti Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan secara lebih detail dan juga menggali kebenaran materiil dari perkara ini," tuturnya.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.