Jaksa Agung: Putusan MA Soal Harta First Travel Bermasalah, Seharusnya untuk Korban

Jaksa Agung: Putusan MA Soal Harta First Travel Bermasalah, Seharusnya untuk Korban

17 November 2019
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

RIAU1.COM - Kini mulai terungkap. Putusan kasasi di MA soal harta First Travel tidak sesuai tuntutan jaksa. 

Sebelumnya tuntutan jaksa harta First Travel dilelang, hasilnya dikembalikan kepada jamaah umroh yang jadi korban. Namun putusan MA justru hasil lelang disita oleh negara. Kok bisa?

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen Umroh First Travel, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban.

Ia menganggap putusan tersebut bermasalah.

 

"Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Korban penipuan First Travel sebelumnya menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel tersebut diserahkan ke negara. 

Mereka menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban.


Dalam perkara First travel, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


‎Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang.

Dari perkara tersebut, diketahui uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan Andika-Anniesa Hasibuan.

Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung.

Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

 

Kata Burhanuddin, pihaknya sedang membahas permasalahan tersebut. Ia menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya.

R1 Hee.