Diperiksa sebagai Tersangka Mafia Migas, Bambang Irianto Dicecar Pertanyaan Seputar Aliran Dana

Diperiksa sebagai Tersangka Mafia Migas, Bambang Irianto Dicecar Pertanyaan Seputar Aliran Dana

5 November 2019
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Bambang Irianto. Foto: Kumparan.com.

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Bambang Irianto. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -KPK mendalami dugaan adanya aliran dana di kasus suap perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). Penyidik mendalami hal tersebut saat memeriksa tersangka mafia migas Bambang Irianto.

Bambang ialah mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES). Ia juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

"KPK juga mulai mendalami aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Kumparan.com, Selasa (5/11/2019).

Penyidik memberikan beberapa pertanyaan terkait tugas pokok Bambang kala menjabat di dua posisi berbeda di PES.

"Jadi apa saja kewenangannya dan nanti tentu itu akan didalami lebih lanjut, dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Regulasi apa saja yang harus digunakan," ungkap Febri.

Loading...

Dalam pemeriksaan perdana, Bambang mendapat penjelasan terkait hak-haknya sebagai tersangka dari penyidik KPK. Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta. Suap itu diduga terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Bambang diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.