KLHK Menang Gugat Perusahaan Pembakar Lahan di Kalimantan, Ganti Pemulihan Lingkungan Rp261 miliar

KLHK Menang Gugat Perusahaan Pembakar Lahan di Kalimantan, Ganti Pemulihan Lingkungan Rp261 miliar

24 Oktober 2019
Foto: Ilustrasi karhutla. Foto: Detik.com.

Foto: Ilustrasi karhutla. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menyatakan PT AUS melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran seluas 970 hektare di Katingan, Kalimantan Tengah. KLHK sebelumnya mengajukan gugatan perkara karhutla ke pengadilan.

Dilansir dari Detik.com, Kamis (24/10/2019), Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan anggota Hakim Mahfudin, dan Alfon, menghukum PT AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp261 miliar. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp359 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis hakim. Rasio menegaskan karhutla merupakan kejahatan luar biasa.

"Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka," ujarnya.

Majelis hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (strict liability).

"Kami sangat menghargai putusan ini," ujarnya.

KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. KLHK akan terus melacak jejak karhutla meskipun sudah berlansung lama.

"Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," kata Rasio.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius. Sebab, berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

"Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya. Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan" tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Nilai gugatan itu mencapai Rp 3,15 triliun.

"Ada sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah," kata Ragil.

Berkaitan dengan karhutla yang terjadi pada tahun 2019, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan.