Gagal Jadi Menteri, Nama Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu Disebut Terdakwa Korupsi Bowo di Persidangan

Gagal Jadi Menteri, Nama Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu Disebut Terdakwa Korupsi Bowo di Persidangan

23 Oktober 2019
Sidang Bowo Sidik. Foto: Detik.com.

Sidang Bowo Sidik. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp600 juta dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu secara bertahap. Uang tersebut diterima terkait pengurusan pembangunan revitalisasi pasar dan kepengurusan Golkar.

"Saya terima, saya buka di mobil nilainya Rp300 juta. Kedua juga sama Rp 300 juta, waktu itu ada pergantian Ketua Umum yang pak Setya Novanto kena masalah (hukum), ketua umumnya kan diganti Pak Airlangga Hartarto," kata Bowo Sidik saat pemeriksaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dikutip dari Detik.com, Rabu (23/10/2019).

Untuk proyek revitalisasi pasar, saat itu Tetty Paruntu ikut rapat bersama pimpinan Golkar mengenai ada arahan untuk memperhatikan kepala daerah yang berasal Partai Golkar. Kemudian Tetty disebut Bowo meminta bantu revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

"Kemudian salah satu Bu Tetty minta lah ke saya 'Tolong dibantu Pak untuk kepentingan pasar'. Saya bilang ya langsung saja ke Kemendag, karena itu ada aturan dan ada juklas juknisnya yang harus dipenuhi kabupaten tersebut," jelas dia.

Atas bantuan itu, Bowo menyebut Tetty memerintahkan Dipa Malik yang sesama kader Golkar untuk mengurus ke Kementerian Perdagangan. Bowo pun mengaku beberapa kali bertemu dengan Tetty dan Dipa Malik di Plaza Senayan dan Cilandak Town Square.

"Yang memberikan amplop (uang) itu Dipa malik kepada saya. Pertama di Plaza Senayan, kedua di Citos ya. Langsung serahkan ketemu berdua, 'cuma dibilang ini titipan dari Bu Tetty'," ucap Bowo saat menirukan Dipa Malik.

Saat itu, Bowo mengatakan Tetty juga meminta bantuan agar tetap menjabat Ketua DPD Golkar. Tapi Bowo tidak menyebutkan daerahnya.

"Bersamaan dengan itupun, saya diminta bantuan Bu Tetty untuk mengkomunikasikan dengan Pak Setya Novanto agar dia bisa menjadi ketua DPD Golkar. Nah kemudian apapun kita bareng-bareng komunikasikan dia juga bisa menjadi Ketua DPD Golkar," ujar Bowo.

Sidang ini, Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS terkait angkut penyediaan BBM. Sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp7,7 miliar.