Adik Bambang Widjojanto Diperiksa KPK Terkait Pengadaan QCC Pelindo II

Adik Bambang Widjojanto Diperiksa KPK Terkait Pengadaan QCC Pelindo II

22 Oktober 2019
Jubir KPK, Febri Diansyah

Jubir KPK, Febri Diansyah

RIAU1.COM - KPK melakukan pemeriksaan terhadap Haryadi Budi Kuncoro dalam kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II Persero, Senin 21 Oktober 2019.

Jubir KPK,Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap adik mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto itu, karena mengetahui bagaimana proses pengadaan QCC tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses pengadaan QCC di Pelindo II," ujarnya, Selasa 22 Oktober 2019.

Mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II itu usai pemeriksaan di KPK, enggan berkomentar apapun. Selain Haryadi, KPK juga turut memeriksa Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferliady Noerlan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
 
Pasalnya, QCC untuk pelabuhan di Pontianak, Palembang, dan Lampung itu menghabiskan dana sekitar Rp100 miliar dan dianggap kemahalan.

Loading...

Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Seperti yang diketahui, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut kasus RJ Lino akan dilimpahkan pada Juli 2019. Kenyataannya, kasus itu tak kunjung dilimpahkan.

Agus beralasan, penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama lantaran KPK kesulitan menentukan kerugian negara.