Dugaan Pelanggaran Bawa Senpi Saat Demo, 6 Anggota Polres Kendari Segera Disidang Disiplin

Dugaan Pelanggaran Bawa Senpi Saat Demo, 6 Anggota Polres Kendari Segera Disidang Disiplin

16 Oktober 2019
Ilustrasi polisi. Foto: Detik.com.

Ilustrasi polisi. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Enam orang anggota Polres Kendari akan menjalani sidang disiplin, Kamis (17/10/2019). Sidang itu terkait dugaan pelanggaran membawa senjata api saat mengawal demonstrasi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) di depan kantor DPRD Sultra.

"Benar, besok akan dilaksanakan sidang disiplin 6 anggota Polres Kendari yang diduga membawa senpi saat pengamanan demo mahasiswa UHO," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dikutip dari Detik.com, Rabu (16/10/2019).

Harry mengatakan sidang disiplin akan diselenggarakan di ruang Bidang Propam Polda Sultra. Selama proses hukum di internal berlangsung, keenam anggota masih aktif berdinas di satuan kerjanya.

"Pelaksanaan sidang disiplin pukul 08.30 Wita. Selama proses hukum berlangsung, keenam personel tetap berdinas seperti biasa," Harry.

Sebelumnya, Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Hendro Pandowo menuturkan ada 3 jenis senpi yang dibawa saat pengamanan demo.

Loading...

"Hasil pemeriksaan kita keenam (polisi) itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS, MAG," ujar Hendro, Kamis (3/10/2019).

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memberi arahan agar jajaran tidak membawa senpi.

"Instruksi (membawa senpi) tidak ada. Kebetulan reserse itu senjata api melekat di badannya. Ini yang kita dalami kenapa senjata api itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa di DPRD Sultra," kata Hendro.