Upaya Banding Ratna Sarumpaet Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Upaya Banding Ratna Sarumpaet Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

19 September 2019
Ratna Sarumpaet. Foto: Detik.com.

Ratna Sarumpaet. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Keputusan Pengadilan Tinggi ini bikin Ratna gigit jari alias kecewa.

Dilansir dari Detik.com, Kamis (19/9/2019), upaya banding Ratna dilakukan untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Juli 2019. Saat itu, Ratna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sebagaimana diketahui, Ratna mengaku dipukuli mukanya oleh orang. Belakangan terungkap ternyata mukanya habis dioperasi plastik. Hoax penganiayaan inilah yang menyeretnya sampai meja hijau, bahkan sampai ke jeruji tahanan.

Pengadilan Negeri Jaksel menyatakan cerita hoax penganiayaan juga disebarkan ke tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat itu, menurut Pengadilan Negeri Jaksel, muncul reaksi keras atas kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang diklaim terjadi di kawasan bandara di Bandung. Didukung situasi politik memanas karena Pilpres, dengan keadaan masyarakat yang terpolarisasi, akan dengan mudah tersulut emosi dan berujung keributan dan kerusuhan di masyarakat.

Maka, Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ratna. Tak terima atas putusan PN Jaksel, Ratna mengajukan banding. Kini diketahui, banding Ratna ditolah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019). Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hidayat.

Maka berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di atas, Ratna bakal tetap dibui dua tahun. Ada upaya hukum yang bisa ditempuh Ratna supaya dia terhindar dari hukuman dua tahun penjara, yakni upaya kasasi.

"Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi.

Loading...

Desmihardi mengaku Ratna sebenarnya sudah menerima vonis hakim tingkat pertama di PN Jaksel. Namun, pada saat jaksa menyatakan banding maka pihaknya juga turut mengajukan banding.

Desmihardi mengaku Ratna sebenarnya sudah menerima vonis hakim tingkat pertama di PN Jaksel. Namun, pada saat jaksa menyatakan banding maka pihaknya juga turut mengajukan banding.

Apakah jaksa yang menuntut hukuman terhadap Ratna sudah puas dengan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta? Jaksa mempelajari putusan banding yang menguatkan vonis dua tahun penjara Ratna.

"Kita juga pelajari dulu putusan banding, apakah ada alasan untuk ajukan kasasi atau tidak," kata koordinator JPU Ratna Daroe Tri Sadono, saat dihubungi.

Daroe mengatakan pihaknya belum memutuskan soal kasasi. Jaksa menunggu langkah hukum yang diambil pihak Ratna Sarumpaet.

"Kita tunggu reaksi RS," ujarnya.