Begini Aliran Uang Rp26,5 miliar yang Menjerat Menpora RI Imam Nahrawi jadi Tersangka Dana Hibah KONI

Begini Aliran Uang Rp26,5 miliar yang Menjerat Menpora RI Imam Nahrawi jadi Tersangka Dana Hibah KONI

18 September 2019
Menpora RI, Imam Nahrawi

Menpora RI, Imam Nahrawi

RIAU1.COM - Menpora RI, Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dan diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir Tempo.co, Rabu 18 September 2019.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," sambungnya.

Alexander Marwata menuturkan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi sebagai Menpora RI. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Imam melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," terangnya.

Atas penetapan tersangka tersebut, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.