Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Setuju Ada Dewan Pengawas dan SP3

Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Setuju Ada Dewan Pengawas dan SP3

13 September 2019
Presiden Jokowi (tengah).

Presiden Jokowi (tengah).

RIAU1.COM - Akhirnya Presiden Jokowi setuju dengan revisi UU KPK. Termasuk soal Dewan Pengawas dan SP3. 

Jokowi mengatakan, ia tak ada keinginan untuk melemahkan KPK, justru ingin memperkuat lembaga tersebut dengan penyempurnaan aturan.
"Undang-Undang KPK sudah berusia 17 tahun, perlu penyempurnaan supaya pemberantasan korupsi makin efektif," kata dia, Jumat (13/9/2019), seperti dilansir CNBC Indonesia. 


Ia tetap menginginkan KPK lebih dibanding lembaga lain dalam soal pemberantasan korupsi. Untuk itu, ia memberi arahan ke Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk sampaikan sikap pemerintah soal substansi revisi undang-undang KPK.

 

Ada beberapa hal yang tidak disepakati oleh Jokowi dalam rancangan beleid tersebut, misalnya soal penyadapan yang harus izin pihak eksternal.

Namun, ada juga isu lain yang Jokowi sepakat tapi dengan beberapa catatan tertentu. Di antaranya adalah soal dewan pengawas dan tentang mekanisme SP3.

Dewan Pengawas

"Dewan Pengawas, ini memang perlu karena semua lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip checks and balances, saling mengawasi," kata Jokowi.

Dewan pengawas dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. Jangankan KPK, setingkat Presiden saja masih diawasi oleh BPK dan DPR, jadi menurutnya dewan pengawas merupakan kewajaran untuk tata kelola yang baik.

Tapi, soal anggota dewan pengawas ini ia memberi catatan harus dari tokoh masyarakat, baik dari akademisi maupun pegiat anti korupsi. "Bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif," kata dia.

Kemudian, pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.

"Saya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas."

Keberadaan SP3
Menurutnya mekanisme hukum ini dibutuhkan dalam penegakan hukum untuk menjamin prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan untuk memberikan kepastian hukum.

"Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan."

 

Pegawai KPK
Kemudian soal pegawai KPK, ia menegaskan bahwa lembaga tersebut adalah lembaga negara dan pegawainya adalah aparatur sipil negara atau PNS. Sama seperti lembaga hukum lain seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu proses implementasi ke depannya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan penuh hati-hati.

"Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN," kata dia.

Ia berharap isu terkait revisi UU KPK ini bisa dibicarakan dengan jernih dan objektif, tanpa prasangka berlebihan. "Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama."

R1/Hee