Gara-gara Blokir Internet di Papua, Empat Lembaga Gugat Jokowi dan Rudiantara

Gara-gara Blokir Internet di Papua, Empat Lembaga Gugat Jokowi dan Rudiantara

24 Agustus 2019
Unjuk rasa warga Manokwari, Papua Barat beberapa hari lalu.

Unjuk rasa warga Manokwari, Papua Barat beberapa hari lalu.

RIAU1.COM - Pemerintah memblokir akses data internet saat unjuk rasa besar warga Papua Barat dan Papua beberapa hari lalu. 

Keputusan pemerintah memblokir data internet layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (23/8/2019) untuk memulihkan ketertiban wilayah tersebut mendapatkan kritik tegas.

Sebanyak empat lembaga melayangkan surat teguran terkait pemutusan akses internet di Papua.

 

Surat tersebut ditunjukkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Keempat lembaga tersebut yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Orang Hilang Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICIR).

Dalam surat yang beredar di media sosial itu, keempat lembaga tersebut mempertanyakan keputusan pemerintah membatasi hak masyarakat dalam jangka waktu tertentu, yang dalam hal ini adalah pemblokiran data internet.

Mereka menganggap keputusan pemblokiran internet yang dilakukan pemerintah justru menyalahgunakan kewenangan pemerintah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sekitarnya," tulis kutipan surat tersebut, seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (24/8/2019).

"Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," jelas pasal tersebut, seperti tertulis dalam surat itu.
 

Loading...

Keempat lembaga ini menilai, pembatasan akses bisa dilakukan apabila ada informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, khususnya pelanggaran hukum pidana.

Mereka pun mempertanyakan langkah otoritas komunikasi dan informatika membatasi akses data internet yang dilakukan pada saat terjadi kerusuhan di Sarinah pada Mei, serta kerusuhan di Papua pada bulan ini.

"Tindakan yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum. Tindakan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa dan bukan bentuk diskresi yang diperbolehkan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku,"


Tak hanya itu, keempat lembaga ini menyebut bahwa keputusan Jokowi membiarkan pemblokiran internet merupakan perbuatan yang berada di luar batas dan melanggar hukum.

 

"Berdasarkan alasan yang telah kami sampaikan di atas, dan berdasarkan hukum yang berlaku, kami meminta agar Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera menghentikan seluruh perbuatan dan atau tindakan perlambatan atau pemutusan akses internet,"

Sebagai informasi, Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pemblokira data internet di Papua untuk kepentingan dan kebaikan bersama masyarakat Indonesia.

"Itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

R1/Hee