Sengketa Pileg 2019 yang Disidang MK 260 Perkara, 58 Kasus Diputus Dihentikan

Sengketa Pileg 2019 yang Disidang MK 260 Perkara, 58 Kasus Diputus Dihentikan

22 Juli 2019
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan). Foto: Kumparan.com.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan). Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal atau tak melanjutkan perkara ke pemeriksaan saksi. Hasilnya, ada 58 dari 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang dihentikan.

"Setelah mendengar keterangan pemohon, pihak terkait, mendengar keterangan Bawaslu dan mempelajari alat bukti, mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan sebagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Kumparan.com, Senin (22/7/2019).

58 perkara yang dihentikan oleh majelis hakim merupakan gugatan DPR RI, DPRD provinsi hingga kabupaten dan kota dan DPD di 34 provinsi. Pembacaan putusan itu dibagi dalam tiga panel.

Ada beberapa pertimbangan hakim untuk menghentikan perkara itu. Mulai dari permohonan ditarik, posita dan petitum tidak sesuai, pemohon tidak menyebutkan secara detail dapil yang dipermasalahkan, hingga pemohon tidak meminta surat pembatalan KPU Nomor 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil Pilpres dan Pileg.

"Keputusan ini diambil oleh 9 hakim MK," tutur Anwar.

Loading...

Setelah menggelar sidang putusan dismissal, MK akan kembali melanjutkan sidang sengketa Pileg 2019, Selasa (22/7/2019), dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Perkara yang dihentikan majelis hakim MK sebanyak 58 kasus itu antar lain, 15 perkara dari Provinsi Jawa Timur, Aceh dan DKI. Kemudian, 25 perkara dari Provinsi Sumsel, Lampung, Jateng, Riau, Banten, dan Papua. Selanjutnya 21 perkara dari Provinsi Jabar, Maluku Utara, Sulsel, Sulut, Sumbar, Sulteng, Kalbar, Kaltim, dan NTB