KPK Temukan 6 Jenis Mata Uang Total Rp667 Juta Diduga Hasil Gratifikasi di Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK Temukan 6 Jenis Mata Uang Total Rp667 Juta Diduga Hasil Gratifikasi di Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun

16 Juli 2019
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Antara.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Antara.

RIAU1.COM -KPK menemukan uang senilai Rp5,34 miliar dari 13 tas, kardus, dan paper bag saat menggeledah kamar Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, pada 12 Juli lalu. Uang itu diduga merupakan gratifikasi yang diterima Nurdin.

KPK menyebut, uang yang terdiri dari Rp3,5 miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 itu ditemukan dalam kondisi berserakan.

"Uang dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat di kamar itu yang tidak disusun sedemikian rupa. Jadi agak berserakan begitu ya uang di sana dalam beberapa tas tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Kumparan.com, Selasa (16/7/2019).

Uang yang dikumpulkan dan disita. Karena diduga, uang ini merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Febri mengatakan saat itu KPK juga menggeledah Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa dokumen. Saat ini, kata Febri, penyidik KPK tengah mempelajari dokumen tersebut.

"Saat ini tim sedang mempelajari dokumen-dokumen dan juga bukti-bukti yang kami dapatkan dalam proses penggeledahan beberapa waktu yang lalu," kata Febri.

Dalam kasusnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama yakni terkait suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri. Nurdin juga dijerat kasus penerimaan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono; dan seorang swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp159 juta yang terdiri dari Rp45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.

Adapun dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin total sekitar Rp667.306.657 juta. Uang itu terdiri dari SGD 43.942, USD 5.303, Euro 5, Ringgit Malaysia 407, Riyal 500, dan Rp132.610.000 juta.