KPK Sedang Pecahkan Makna Kode Kepiting, Ikan, dan Daun dalam Kasus OTT Gubernur Kepri

KPK Sedang Pecahkan Makna Kode Kepiting, Ikan, dan Daun dalam Kasus OTT Gubernur Kepri

12 Juli 2019
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK usai terjaring OTT. Foto: Detik.com.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK usai terjaring OTT. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Rupanya ada penggunaan kode atau sandi dalam transaksi suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Kode itu masih dipelajari KPK.

"Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari Detik.com, Jumat (12/7/2019).

Ada beberapa kata sandi yang digunakan oleh para tersangka. Istilah ikan, kepiting, dan daun menjadi kode rahasia itu.

"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan', sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis 'ikan tohok' dan rencana 'penukaran ikan', dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'," ucap Febri.

Ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, saat itu tujuh orang yang diamankan sempat beralasan tidak ada penerimaan uang. Mereka menyebut tak ada uang, hanya melakukan penerimaan kepiting.

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Loading...

Dalam hal ini Febri menyampaikan KPK pun menerima masukan dari masyarakat tentang kode-kode tersebut. Masyarakat dapat menghubungi call center KPK di 198.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus izin rencana reklamasi yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi yaitu Abu Bakar sebagai swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu sebesar SGD 5 ribu dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019.

Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp 159 juta. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.