Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dijerat dengan 2 Kasus oleh KPK

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dijerat dengan 2 Kasus oleh KPK

11 Juli 2019
Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di Gedung KPK, Kamis (11/7/2019). Foto: Kumparan.com.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di Gedung KPK, Kamis (11/7/2019). Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -KPK menetapkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya.

Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan seorang swasta Abu Bakar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dikutip dari Kumparan.com, Kamis (11/7/2019).

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 Dolar Singapura dari Abu Bakar melalui Edy. Ada pun dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin di antaranya 43.942 Dolar Singapura, Rp132 juta, dan 5.303 Dolar Amerika Serikat.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.