Penyelundupan Satwa Dilindungi Bernilai Miliaran Tujuan Luar Negeri Digagalkan di Dumai

Penyelundupan Satwa Dilindungi Bernilai Miliaran Tujuan Luar Negeri Digagalkan di Dumai

25 Juni 2019
Ilustrasi (Int/Ist)

Ilustrasi (Int/Ist)

RIAU1.COM -Pihak KPPBC TMP B Kota Dumai dan jajaran TNI AL menggagalkan penyelundupan berbagai jenis satwa dilindungi. Diduga, satwa-satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai. Dua orang turut diamankan petugas gabungan.

Satwa dilindungi ini diangkut menggunakan mobil dari Kota Pekanbaru, menuju Kota Dumai. Upaya penyelundupan tersebut akhirnya terendus oleh petugas, dan langsung ditindak lanjuti pada Senin 24 Juni 2019 tengah malam kemarin.

Ketika itu, mobil bermuatan satwa dilindungi tersebut tengah melaju di Jalan Cut Nyak Dien, Purnama Kota Dumai. Ada dua orang juga di dalam kendaraan, masing-masing berinisial SP dan JD.

"Informasi itu ditindak lanjuti oleh tim Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dengan berkoordinasi bersama POM AL dan POM AD serta HNSI," kata Kepala KPPBC TMP B Dumai Fuad Fauzi.

Rencananya, setelah sampai di Dumai satwa tersebut dipindahkan ke kapal (Speed boat) untuk dibawa ke luar negeri, yang diduga tujuannya Negara Malaysia. "Kita cek ke pelabuhan tidak ditemukan speedboat yang dimaksud," ujarnya.

Loading...

Adapun satwa-satwa yang ditemukan ini, antara lain tiga ekor anakan Orang Utan, sua ekor monyet Albino, seekor Uwa (Symphalangus syndactylus) dan seekor Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus).

Atas perdagangan satwa ilegal itu negara pun tentunya dirugikan sekitar Rp1.422.000.000 (immateril), di mana mengancam kepunahan dan
mengakibatkan kerusakan ekosistem. Ditambah pula itu tanpa dilengkapi dokumen.