Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum ke Menhan Hingga Menko Polhukam

Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum ke Menhan Hingga Menko Polhukam

12 Juni 2019
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen

RIAU1.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen menyurati Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu hingga Menko Polhukam Wiranto. Kivlan menyurati Ryamizard hingga Wiranto untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan.

"Ke Menhan, ke Pak Wiranto, ke Pangkostrad, ke Danjen Kopassus, ke Kaskostrad minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan. Tadi kita masukkan," ujar pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun, dilansir Detik.com, Rabu 12 Juni 2019.

Tonin menjelaskan, alasan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Menhan hingga Menko Polhukam. Sebab, kliennya merasa dikriminalisasi dan dizalimi terkait kasus kepemilikan senjata api serta rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

"Terhadap perbuatan dari pihak kepolisian yang sudah melewati ketentuan yang normal kita wajib meminta perlindungan hukum. Kenapa? Dia dijadikan tersangka tanggal 29 (Mei) langsung ditahan, diambil di Bareskrim dengan pakaian lengkap, itu kan nggak manusiawi kan kita anggap. Sebaiknya panggil, abis itu jadi saksi kan. Kan orang dilaporkan aja harus jadi saksi dulu, kecuali ketangkap narkoba, bawa senjata," jelasnya.

"Abis itu keluar di Tv kemarin, itu yang kejam sekali dituding sebagai dalang pembunuhan. Berarti kan Pak Kivlan sudah jadi tersangka. Sementara belum pernah diperiksa. Kalau penyelidikan itu kan soft, tidak boleh terbuka. Kalau ini baru mau nyelidik tapi diumumkan ke publik apa namanya. Pasal yang dipakai senjata api bukan rencana pembunuhan. Kan yang ada Pak Kivlan yang mau dibunuh," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan makar. Nama Kivlan juga ikut diseret dalam rencana pembunuhan kepada empat tokoh nasional yakni Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Pengakuan para tersangka terkait rusuh 22 Mei mengungkapkan bahwa Kivlan merupakan peng-order pembunuhan kepada empat tokoh tersebut. Namun, pengakuan tersebut langsung dibantah oleh tim hukum Kivlan yang mengklaim bahwa justru kliennya yang menjadi target pembunuhan.