Pedagang Satai Babi Di Padang, Sumatra Barat Jalani Sidang Perdana

Pedagang Satai Babi Di Padang, Sumatra Barat Jalani Sidang Perdana

12 Juni 2019
Ilustrasi Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (Foto: Istimewa/Internet)

Ilustrasi Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (Foto: Istimewa/Internet)

RIAU1.COM -Sidang perdana terkait kasus penjualan Satai Padang diduga menggunakan daging babi dengan terdakwa pasangan suami-istri B (56) dan E (47) digelar Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat, Rabu, 12 Juni 2019.

Dikutip dari antaranews.com bahwa kasus berawal ketika petugas gabungan Dinas Perdagangan Padang mengungkap penjualan Satai Padang diduga berasal dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa, 29 Januari 2019.

Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging yang dijual positif mengandung babi.

"Sidang perdana digelar dengan agenda membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes.


Jaksa penuntut umum yang menangani perkara saat itu adalah jaksa dari Kejari Padang, Mulyana Safitri. Sementara untuk penasihat hukum terdakwa adalah Nurul Ilmi.

Pasangan ini didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 62 juncto (jo) Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-Undang tentang Pangan.