Pengacara Sebut Kivlan Zen yang Jadi Target Pembunuhan

Pengacara Sebut Kivlan Zen yang Jadi Target Pembunuhan

11 Juni 2019
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen

Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen

RIAU1.COM - Tudingan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dituding sebagai inisiator perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional, dibantah pengacaranya, Muhammad Yuntri.

Yuntri menyatakan, justru Kivlan yang menjadi target pembunuhan. "Karena sampai saat ini kita mau ketemu Heri Kurniawan (HK/Iwan) enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda," ujarnya dilansir RMOL.id, Selasa 11 Juni 2019.

Yuntri mengungkapkan, Iwan datang ke Kivlan untuk memberikan informasi bahwa mengatakan Kivlan akan dibunuh oleh empat orang yang kini diduga menjadi sasaran pembunuhan, yaitu Gorries Mere, Luhut Pandjaitan, Wiranto dan Budi Gunawan.

"Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh empat orang itu," kata Yuntri.

Yuntri menyampaikan, sebenarnya Iwan diperintahkan untuk menjadi sopir Kivlan karena rumah Kivlan yang jauh di Gunung Picung, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi Iwan itu diperintah jadi sopirnya, karena rumah Pak Kivlan di Gunung Picung di Bogor, maka itu kan masih ada hutan-hutannya banyak Babi, Iwan bilang ini ada senjata pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi tapi bunuh tikus," sebutnya.

Loading...

Masih kata Yuntri, berbarengan dengan itu ada peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), HK diberikan uang untuk melakukan demo atas peringatan tersebut sebesar 15 ribu dolar singapura atau 150 juta rupiah.

"Enggak tahu dilaksanakan atau tidak, tiba-tiba sekarang muncul dan ceritanya malah dibalik yg dibikinnya pengakuan dari polisi, (malah) justru Pak Kivlan yang menyuruh untuk membunuh empat orang itu," tuturnya.

Yuntri menekankan, untuk lebih pasti, pihaknya tidak mau berspekulasi, dan minta polisi gelar perkara. Karena Pak Kivlan dibidik dengan tiga kasus, kasus makar, kepemilikan senpi dan perencanaan pembunuhan.

"Kasus makar pengembangan dari Eggi Sudjana, sedangkan kepemilikan senjata ini pengembangan dari Iwan, jadi polisi enggak berani. Karena penetapan tersangka berdasarkan KUHAP harus dengan gelar perkara dulu," pungkasnya.