226 Perkara Sengketa Hasil Pemilu 2019 Sudah Didaftarkan ke MK

226 Perkara Sengketa Hasil Pemilu 2019 Sudah Didaftarkan ke MK

24 Mei 2019
Perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan perkara sengketa hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Antara.

Perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan perkara sengketa hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Antara.

RIAU1.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019 hingga pukul 09.40 WIB, Jumat (24/5/2019). Hal ini sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.

Dilansir dari Antara, dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI. Sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.

Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5/2019), pukul 01.46 WIB.

Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didaftarkan pada pukul 01.50 WIB. Sedangkan Dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada pukul 09.06 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar. Bahkan, ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan. Karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak.