Pengadilan Tipikor Pekanbaru Putus 50 Perkara Korupsi Selama 2018

Pengadilan Tipikor Pekanbaru Putus 50 Perkara Korupsi Selama 2018

10 Januari 2019
Ilustrasi persidangan.

Ilustrasi persidangan.

RIAU1.COM -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, memutus 50 perkara sepanjang 2018. Jumlah kasus korupsi menurun bila dibandingkan dengan tahun 2017.

Panitera Muda Tipikor Denni Sembiring kepada Riau1.com, Kamis (10/1/2019), memaparkan, perkara korupsi yang diterima sebanyak 64 berkas se Provinsi Riau pada 2018. Perkara yang putus sebanyak 50 kasus.

"Perkara yang sedang berjalan hingga saat ini sebanyak empat belas berkas," jelasnya.

Perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 49 kasus. Satu perkara melakukan upaya hukum banding.

Pada 2018, kasus yang disidangkan malah menurun dibandingkan dengan perkara di 2017. Perkara yang masuk sebanyak 99 perkara.

"Semua perkara di 2017 sudah putus," ucap Denni.