Facebook Dukung Pemerintah Denda Perusahaan Sebar Konten Negatif Di Medsos

Facebook Dukung Pemerintah Denda Perusahaan Sebar Konten Negatif Di Medsos

7 November 2019
Ilustrasi Facebook (Foto: istumewa/internet

Ilustrasi Facebook (Foto: istumewa/internet

RIAU1.COM - Facebook Inc mendukung penuh upaya pemerintah untuk mendenda perusahaan media sosial yang menyebarkan konten negatif.


Rencananya denda akan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

"Secara keseluruhan kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari dikutip dari suara.com, Kamis, 7 November 2019.

Dukungan itu telah mereka mulai dengan memuat aturan yang boleh dan tidak boleh beredar di Facebook melalui Standard Komunitas. 

Konten yang dilarang antara lain ujaran kebencian, ancaman, tindak kekerasan, dan pornografi serta ajakan yang bersifat seksual.