Dugong Dugon yang Dilindungi Ditemukan Mati di Pantai Dumai

Dugong Dugon yang Dilindungi Ditemukan Mati di Pantai Dumai

9 Februari 2021
petugas mengubur Dugong yang mati di pantai Dumai/N24

petugas mengubur Dugong yang mati di pantai Dumai/N24

RIAU1.COM -DUMAI- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima laporan warga dari Dumai bahwa ditemukannya bangkai satwa hewan yang terdampar di pantai dekat PT Pelabuhan Mundam Sejahtera (PMS) sebelah Pantai Pulai Bungkuk Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai, provinsi Riau pada Sabtu (6/2/2011) sekitar pukul 18.00 Wib. 

Dalam laporan warga, disebutkan ditemukan bangkai satwa yang terdampar dan sudah dalam keadaan mati. Dugaan awal adalah ikan pesut.

"Pihak BBKSDA Riau menerima laporan dari warga yang bernama Djohar Mayuda yang bekerja di PT PMS. Dilaporkan bahwa ia mencium bau aroma tidak sedap yang timbul dari bangkai satwa. Ia menemukan bangkai satwa di bibir pantai," terang Heru Sutmantoro, Kepala Bidang KSDA Wil II, dalam informasi yang diterima pada Senin (9/2).

"Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu, 7 Februari 2021 BBKSDA Riau langsung menginstruksikan petugas Resort Dumai Seksi Konservasi Wilayah IV untuk menuju lokasi," terang Heru.

"Tim Resort Dumai bersama masyarakat setempat dan KPA Jenggala langsung mengecek ke lokasi. Adapun tempat lokasinya berada di pantai di kawasan PT PMS" sebutnya.

"Setelah dicek ternyata bangkai tersebut bukan Pesut, akan tetapi seekor Duyung (Dugong dugon). Satwa tersebut sudah mati dan terdampar kurang lebih  30 meter dari bibir pantai," terang Heru. 

Hasil pengecekan petugas, dijelaskan Heru, Duyung (Dugong dugon) ditemukan dalam kondisi mati, dengan panjang sekitar 2 meter, lingkar perut 40 centimeter dan berat sekitar 140 kilogram.

Loading...

Adapun  penyebab kematian tidak diketahui karena ditubuh satwa tersebut tidak ditemukan ada bekas luka atau sobekan (bila kena jaring atau baling-baling kapal).

Karena bau bangkai Duyung (Dugong Dugon) tersebut sudah sangat menyengat, maka Tim Resort  Dumai, Seksi Konservasi Wilayah IV bersama dengan masyarakat setempat langsung menguburkan bangkai Duyung (Dugong dugon) tersebut.

Heru menjelaskan, bahwa satwa Dugong Dugon ini termasuk dalam satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Dugong Dugon atau nama mamalia Dugongidae merupakan masuk dalam daftar nomor 50 satwa dilindungi, atau yang lebih dikenal dengan nama Duyung. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, satwa tersebut langsung dikuburkan pada tempat ditemukannya. Ini untuk menghilangkan aroma bau tidak sedap yang ditimbulkan," pungkas Heru. [N24]